Keputusan Erin untuk akhirnya memilih buka suara tidak terlepas dari bocornya putusan perceraiannya, dari gugatan yang dilayangkan Andre ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Andre mengajukan gugatan sebanyak tiga kali ke pengadilan tersebut, yang mana semuanya ditolak. Gugatan yang keempat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut penelusuran Nyata di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, putusan perceraian milik Andre dan Erin terdaftar dalam nomor perkara 1673/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Di dalamnya, disebutkan bahwa Erin memiliki hubungan yang buruk dengan keluarga besar suaminya. Ia juga sering bersikap dan berkata kasar terhadap ART (asisten rumah tangga) dan punya gaya hidup konsumtif.
| Baca Juga : Pihak Andre Taulany Sebut Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Istri Optimis Damai
Andre sebenarnya sudah memiliki keinginan untuk bercerai sebanyak dua kali, pada 2018 dan 2022. Namun urung karena masih memberikan kesempatan untuk istrinya berubah.
Sayangnya, Erin ternyata tak kunjung memperbaiki sikapnya. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai pertama pada April 2024.
Dalam putusan Pengadilan Tigaraksa, juga terlampir soal nafkah iddah (nafkah selama masa iddah) dan mut’ah (pemberian dari mantan suami kepada mantan istri) yang diajukan oleh Andre.
Pria bernama asli Andreas Taulany Haumahu itu bersedia memberikan nafkah iddah sebesar Rp150 juta per bulan, yang berarti jika tiga bulan nominalnya Rp450 juta.
Serta nafkah mut’ah sebesar Rp550. Total keseluruhan nafkahnya sebesar Rp1 miliar. (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Andre Taulany Erin Pengadilan Agama