By: Azharul Hakim
20 June 2025

Fariz RM menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Musisi senior itu didakwa sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

Jaksa Penuntut Umum menyebut Fariz bersama seorang saksi bernama Andres Deni Kristyawan diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika.

Dalam dakwaan disebutkan, pemilik nama asli Fariz Roestam Moenaf itu diduga menjual, menawarkan, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyerahkan narkoba golongan I tanpa hak.

| Baca Juga : Pihak Manajemen Buka Suara Terkait Keterlibatan Fariz RM dengan Narkoba

Atas dugaan tersebut, Fariz RM dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana berat untuk pelaku peredaran narkotika.

Tidak hanya itu, musisi yang dikenal dengan karya seperti Barcelona dan Sakura ini juga didakwa atas kepemilikan sabu yang tidak memiliki dasar hukum jelas atau kaitan dengan profesinya. Atas kepemilikan tersebut, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.

Jaksa juga menambahkan, paman Sherina Munaf itu kedapatan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman di kediamannya.

| Baca Juga : Merasa Tertekan, Jadi Alasan Fariz RM Pakai Narkoba Lagi

Oleh karena itu, ia kembali dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memperkuat tuntutan dengan pasal berlapis.

Dengan rangkaian dakwaan itu, penyanyi 66 tahun tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tak hanya pidana penjara, Fariz juga bisa dijatuhi hukuman berupa membayar denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Namun kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh, masih berharap upaya rehabilitasi terhadap kliennya.

Tags:

Leave a Reply