Seorang pelajar SMA di Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial RF (19), diringkus polisi atas kasus persetubuhan anak. Pemuda yang masih pelajar kelas 2 SMA ini menyetubuhi NH (17), yang tak lain adalah kekasihnya.

Perbuatan tersebut dilakukan kedua pelajar itu di hunian kos pelaku di daerah Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 21.36.

Ironisnya, aksi ini direkam oleh pelaku kemudian disebar ke grup WhatsApp korban, termasuk ke keluarga korban. Penyebaran video persetubuhan ini dilakukan oleh pelaku yang masih pelajar SMA ini dengan memakai akun WhatsApp korban.

| Baca Juga : Diiming-iming iPhone, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi

Diketahui, akun WhatsApp korban dipasang di HP pelaku alias satu aplikasi dipasang dua akun. Masing-masing di HP korban dan HP pelaku.

Warga Kecamatan Ngaliyan ini beralasan supaya hubungan asmaranya mendapat restu dari pihak keluarga korban.

“Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orangtuanya,” ungkap RF saat dihadirkan dalam rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/6/2024).

“Tapi yang di grup itu sebelum dibaca sudah saya hapus duluan,” sambungnya.

| Baca Juga : Mobil Mewah Tabrak Truk, Satu Orang Meninggal Dunia

RF dan NH sendiri saling kenal di lingkungan sekolah, di mana keduanya merupakan teman sekelas. “Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),” terangnya.

Sementara penangkapan RF bermula dari laporan yang diterima Polrestabes Semarang dari orang tua korban.

“Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil handphone anaknya (korban). Kemudian melihat isi handphone korban dan melihat di grup “Mabar” aplikasi WhatsApp, bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban),” beber Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia.

| Baca Juga : Usai Bakar Suami, Tersangka Polwan Ternyata Tak Ditahan

Lantas, orang tua korban mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya yang dipakai pelaku.

“Akun Whatsapp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Tags:

Leave a Reply