| Baca Juga: Bersama Yogi Gamblez, Epy Kusnandar Pakai Narkoba Jenis Ganja

Robert menambahkan kedua residivis yang tertangkap itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lapas wilayah Jakarta.

“Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*) 

Tags:

Leave a Reply