Tidak hanya itu, dia juga terdengar mengeluhkan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Ya ampun, kok hukumannya parah banget, lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan,” ucapnya, dikutip dari story Instagram-nya, Kamis (20/2/2025).
Sebelumnya diberitakan, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke kepolisian pada 3 Desember 2024. Dia dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
| Baca Juga: Paula Verhoeven Kecewa Baim Wong Ajak Anak Syuting ‘Sukma’
Nikita telah diperiksa dan dicecar hingga 58 pertanyaan pada Kamis (6/2/2025). Tidak hanya dia, dua rekannya yang lain, dokter Oky Pratama serta Dokter Detektif (Doktif) juga telah diperiksa pada hari yang sama.
Setelah dilakukan penyidikan, akhirnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada awak media, Kamis (20/2/2025). (*)
Tags:Dokter Detektif Doktif Helena Lim Nikita Mirzani Nikita Mirzani kasus Nikita Mirzani pemerasan nikita mirzani pencemaran nama baik nikita mirzani reza gladys Oky Pratama Reza Gladys Sandra Dewi