By: Agnes
20 February 2025

Selain ADK, juga ditangkap FRM, laki-laki 65 tahun, alamat Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pekerjaan musisi.

“Untuk barang bukti yang kami sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram,” ujarnya.

| Baca Juga: Jangan Lalai, Bocah di Gresik Tewas, Hanyut di Selokan saat Main Hujan

Untuk modus operandinya, lanjut Telly Areska, tersangka ADK dalam kasus ini adalah sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.

“ADK setiap membelian barang bukti tersebut disuruh oleh FRM dengan mendapat upah sebesar 100 hingga 200 ribu rupiah. Dan itu untuk konsumsi FRM sendiri,” terangnya.

Tersangka FRM dalam kasus ini sudah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak empat kali, yaitu, pertama pada tahun 2008, 2014, 2018 dan 2025 ini.

“Untuk pasal yang kami terapkan pertama, Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” paparnya.

| Baca Juga: Keseruan Jalan Sehat PWI Jatim, Peringati Hari Pers Nasional 2025

Adapun alasan Fariz RM memakai narkoba lagi karena masalah keluarga. Dari hasil pemeriksaan, Fariz RM mengakui bahwa dia baru memakai narkoba setahun belakangan ini.

Hingga saat ini belum diputuskan, apakah nantinya pelantun lagu ‘Sakura’ ini akan direhab atau tidak, mengingat ini adalah kasus ke empatnya.

“Itu sedang kami dalami, untuk rehabilitasi lagi kami dalami dalam pemeriksaan. Tersangka kooperatif selama proses pemeriksaan,” ujarnya. (*)

Tags:

Leave a Reply