By: Azharul Hakim
20 February 2025

“Kemuliaan hanya milik Tuhan! Bersyukur, rendah hati karena belas kasihan-Nya,” tulisnya.

Sebagai informasi, Rapper bernama asli Rakim Mayers itu didakwa pada Agustus 2022 karena diduga menodongkan senjata dan menembak mantan temannya yang bernama Terell Ephron, pada November 2021.

| Baca Juga : Rihanna dan ASAP Rocky Sambut Kelahiran Bayi Keduanya Secara Diam-Diam

Berdasarkan pengakuan Terell Ephron, saat itu Rocky tengah berjalan dengan dua orang rekannya dan mendekati korban.

Seketika terjadi keributan antar keduanya. Lantaran tersulut emosi, Rocky mengeluarkan pistol dan menembak korban selama empat kali. Hal tersebut lantas mengenai tangan korban yang membuatnya harus mendapat perawatan medis.

Namun, Rocky membantah klaim tersebut. Dia mengaku tak bersalah dalam kasus tersebut.

| Baca Juga : Gaya Rihanna Tampil Serba Bulu di British Fashion Awards 2024

Sebelumnya pihak penggugat meminta rapper tersebut untuk mengaku bersalah, dan hukumannya pun bakal dikurangi menjadi tujuh tahun, tiga tahun masa percobaan, dan enam bulan penjara. Namun, Rocky menolak tawaran itu.

Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 24 tahun. (*)

Tags:

Leave a Reply