By: Azharul Hakim
20 January 2025

| Baca Juga : Nana Mirdad Geram, Punya ART Tapi Rumah Makin Kotor

Bagi pelanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar jika menyebabkan pencemaran lingkungan.

Terkait dampak, membakar sampah dapat melepaskan gas beracun yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Membakar sampah sembarangan juga dapat mengganggu kenyamanan tetangga. (*)

Tags:

Leave a Reply