Namun pengadilan justru menjatuhkan denda pada Dewi atas ganti rugi gaji karyawan dan bunganya yang tidak dibayar selama 2021-2024. Wanita yang kini bermukim di Tokyo itu harus membayar sekitar Rp3 miliar.
Hal tersebut dilakukan karena Pengadilan Jepang menilai Dewi Soekarno telah melakukan pemecatan secara tidak adil dan tanpa alasan jelas.
Pihak Dewi telah melakukan pembelaan. Mereka mengatakan kedua karyawan tersebut telah berdiskusi dengan Dewi dan sepakat untuk mengundurkan diri secara sukarela. (*)
Tags:Dewi Soekarno Ir. Soekarno Istri Presiden RI Pertama Istri Soekarno Naoko Nemoto presiden pertama Indonesia Presiden RI Ratna Sari Dewi Soekarno