By: Azharul Hakim
19 November 2024

| Baca Juga : Mike Tyson Tumbang, Drake Kalah Taruhan Senilai Rp 5 Miliar

Akibat kejadian tersebut, pihak keluarga Adnan pun menuntut Novi hingga akhirnya divonis 14 bulan kurungan penjara.

“Sempat di rumah sakit selama 14 hari di pria ini karena terbakar di bagian belakangnya. Kemudian dari pihak keluarga Novi sudah berupaya untuk damai. Kades juga mau bantu seperti membiayai pengobatan pria itu. Ibu Novi ini merupakan orang yang tidak mampu,” ujarnya.

“Tapi karena pria ini ada pihak ketiga, mereka minta uang Rp 60 juta yang tidak bisa disanggupi oleh Ibu Novi. Saat proses persidangan itu kita baru dapat informasinya setelah P21. Akhirnya kita temanilah P21-nya dan karena kita megang perkaranya sudah separuh jalan ya kita tinggal ngikutin perkara yang ada sehingga putuslah 14 bulan itu,” pungkasnya.

| Baca Juga : Heboh, 12 Wanita Disekap di Rumah Kosong Sememi Surabaya

Kasus itu kemudian viral di media sosial, sebuah video memperlihatkan Novi dijenguk oleh keluarganya saat dipenjara. Sampai-sampai, kasus tersebut menyita perhatian pengacara kondang, Hotman Paris. Menurutnya, terdakwa cukup divonis hukuman percobaan.

“Fair cukup hukuman percobaan,” tulis Hotman di Instagram pribadinya.

Sebagai informasi, hukuman percobaan adalah terpidana diputus untuk menjalani hukumannya namun tidak dikurung di lembaga pemasyarakatan, melainkan di daerah sendiri untuk diawasi.

Biasanya, hukuman percobaan pelaksanaannya bergantung pada syarat tertentu atau kondisi tertentu. (*)

Tags:

Leave a Reply