Kedua korban kini mengalami luka bakar serius. Anak dan istri Nurohmad bahkan dirujuk ke RSUD dr. Soetomo, Surabaya.
Istri pelaku mengalami luka bakar di telinga kanan, lengan kanan dan kiri, area mata kanan, serta lutut dan paha kiri. Sedangkan anaknya mengalami luka bakar di wajah, dada, serta lengan kanan dan kiri, serta paha kanan dan kiri.
Sementara Nurohmad harus mendekam di balik jeruji besi. Pria Magelang itu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun berdasarkan undang-undang perlindungan anak. (*)
Tags:Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto Korban Penganiayaan Perlindungan Anak Polres Kediri Suami Aniaya Istri Suami Siram Air Keras Suami Siram Air Keras ke Istri