“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut” ungkap Dennis.
| Baca Juga : Selain Judi, Ada Alasan Lain Polwan Ini Bakar Suami di Mojokerto
Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, yaitu Rp300 ribu sampai Rp500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.
Selian pelaku ketiga, Polisi juga menyita 1 potong baju pakaian dalam warna pink dan 2 unit ponsel.
Akibat perbuatannya, pelaku ketiga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Unang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomo 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)
Tags:Anak Korban Prostitusi Bandar Lampung Korban Prostitusi perdagangan anak Polisi Tangkap Mucikari Polresta Bandar Lampung Wanita Mucikari