By: Azharul Hakim
19 May 2025

Sengketa yang terjadi di tubuh band Kotak akhirnya menemui titik terang. Cella, Tantri, dan Chua resmi menyandang nama band tersebut secara hukum sesuai hasil putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, (15/5/2025).

Lewat unggahan di akun Instagram pada Jumat (16/5/2025), Cella membagikan kabar gembira tersebut.

Kerabat, saya ingin berbagi kabar penting terkait proses hukum yang sedang saya hadapi demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK,” tulisnya.

| Baca Juga : Suara Tantri Kotak Dipakai AI untuk Kover Lagu Band Sukatani

Dia menjelaskan jika gugatan yang dilayangkan PT, PA dan JA ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 15 November 2024 dinyatakan tidak dapat diperiksa majelis hakim karena alasan kewenangan.

PN Sleman memutuskan menerima eksepsi alias keberatan dari pihak Cella pada 13 Maret 2025.

Para penggugat, yang merupakan mantan personel band Kotak, yakni Posan Tobing atau PT (eks-drummer), Icez atau PA (eks-bassis), dan Julia Angelia alias Pare atau JA (eks-vokalis) yang tidak terima dengan putusan PN Sleman yang menggugurkan gugatannya pun banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

| Baca Juga : Ajak Praktisi Kesehatan Mental, Kotak Gelar Konser Dua Dekade

Putusan PN Sleman tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025, yang menolak upaya banding dari pihak penggugat.

Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami Cella, Tantri, dan Chua. Kebenaran selalu menemukan jalannya. Kami adalah KOTAK,” tegas Cella.

Di sisi lain, Posan Tobing merasa kesal. Dalam Instagram story yang diunggah pada Minggu (18/5/2025), Posan menilai pernyataan itu tidak sepenuhnya benar karena menurutnya belum menyentuh pokok perkara, melainkan hanya gugur secara formil.

| Baca Juga : Usai Disomasi, Kotak Justru Luncurkan Lagu Lama Versi Akustik

Pembohongan publik. Putusannya PN apa?? yang diumumkan apa??? emang dasar udah tabiat dari awal enggak baik. Orang bisa lo bohongin, tapi hati kecil loe sama tuhan loe mana bisa loe boongin,” tegasnya.

Konflik dengan eks personel ini juga berkaitan dengan lagu. Posan merasa hak cipta lagunya dilanggar. Dia mengklaim bahwa Kotak masih membawakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin dan tidak mendapat royalti. Eks personel Kotak itu pun melakukan somasi. 

Namun, dalam unggahan di akun Instagramnya, Tantri mencoba meluruskan terkait masalah yang terjadi.

| Baca Juga : Masalah Hak Cipta, Posan Tobing Siap Laporkan Band Kotak

“Lagu-lagu Kotak yang sepenuhnya diciptakan oleh PT dan JA memang sudah tidak kami bawakan lagi sejak somasi dilayangkan. Itu adalah bentuk penghormatan kami,” ungkapnya.

Ia melanjutkan bahwa ada lagu ciptaan bersama yang masih dinyanyikan karena itu adalah haknya bersama teman-teman yang lain.

“Sementara itu, lagu-lagu hits yang kami ciptakan bersama seperti ‘Pelan-Pelan Saja’, ‘Masih Cinta’, ‘Selalu Cinta’, ‘Tinggalkan Cinta’, ‘O7’ masih kami bawakan di atas panggung. Karena saya punya hak yang sama sebagai pencipta BERSAMA, sebaliknya lagu-lagu tersebut dengan hati yang lapang, saya dan Kotak mengijinkan siapapun untuk membawakan,” tegasnya. (*)

Tags:

Leave a Reply