Salah satu pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Saka Tatal, akhirnya muncul ke publik. Diketahui saat ini Saka telah bebas dari penjara sejak April tahun 2020. Dia didakwa 8 tahun 3 bulan penjara dan telah bebas kerena mendapatkan remisi.
Artinya, pelaku pembunuhan Vina di Cirebon yang saat itu masih berusia 16 tahun, telah mendekam di penjara selama kurang dari 4 tahun. Sementara tersangka lainnya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatan kejinya tersebut.
Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi, dan Aditya Wardana.
Saka mengaku menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Dia menyebut tak mengenal sosok ketiga pelaku, Egi, Dani, Andi, yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang) atau buron. Bahkan, dia tak mengenal korban dan juga tak mengetahui soal tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky.
| Baca Juga: Bakal Tertangkap, Tiga Pelaku Buron Pembunuh Vina Cirebon
Hal itu diungkapkan Saka didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024) lalu. Menurutnya, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.
“Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap. Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya,” kata Saka.
Lebih lanjut, dia mengaku bukan anak geng motor. Dia tidak tahu menahu soal geng motor yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Rizky.
Kini, Saka masih dalam kondisi trauma meskipun dirinya telah lama bebas dari penjara. “Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali,” terang Saka.
| Baca Juga: Viral Foto Diduga Wajah Pelaku Utama Pembunuh Vina Cirebon
Belakangan kasus pembunuhan yang terjadi sejak 2016 silam ini memang kembali menjadi sorotan, terlebih saat diangkat lewat Film Vina : Sebelum 7 Hari.
Polisi pun kembali datang dan menanyai Saka soal 3 pelaku yang masih buron setelah. “Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap,” katanya.
Polisi kini masih memburu ketiga pelaku. Polda Jawa Barat merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Tak hanya nama DPO, Polda Jawa Barat juga mengungkap ciri-ciri ketiga pelaku buron. Harapannya, jika masyarakat mengenali dan bertemu dengan ciri-ciri DPO tersebut, maka bisa segera melaporkan ke polisi.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dikutip dari detikjabar.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” lanjutnya.
| Baca Juga: Keluarga Vina Cirebon Ungkap Fakta Si Pemberi Kabar Kecelakaan
Dilihat dari Instagram Humas Polda Jawa barat, pihak kepolisian telah merilis ciri-ciri tiga pelaku buron tersebut.
1. Pegi alias Perong diperkirakan sekarang berumur 31 tahun. Perawakannya kecil, dengan tinggi badan 160 sentimeter, rambut kriting dan kulit hitam. Ketiga DPO ini tercatat beralamat di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
2. Andi saat ini diperkirakan berumur 31 tahun. Ia memiliki tinggi badan 165 sentimeter, berbadan kecil, rambut lurus dengan kulit hitam.
3. Dani diperkirakan sekarang berumur 28 tahun. Ia memiliki tinggi 170 sentimeter, dengan ukuran badan sedang, rambut kriting dan kulit sawo matang. (*)
Tags:Film Vina: Sebelum 7 Hari kasus vina cirebon Kasus Vina Cirebon Terbaru Kasus Vina Terbaru Pelaku Pembunuhan Vina Pembunuhan Vina Cirebon Vina cirebon