By: Azharul Hakim
18 December 2024

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bensin dalam botol bekas air mineral.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.

“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (*)

Tags:

Leave a Reply