Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa karpet bekas terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bensin dalam botol bekas air mineral.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 187 ke 1 dan 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP.
“Serta karena korban masih usia anak, kami terapkan juga Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (*)
Tags:kasus santri santri boyolali dibakar santri dianiaya santri dibakar