Ia menegaskan bahwa jika produk beredar secara ilegal di pasaran, itu bukan tanggung jawab Heni, karena penjualan obat keras harus disertai resep dan tidak boleh sembarangan diperjualbelikan.
Joe juga menyatakan bahwa BPOM telah memeriksa pabrik Heni di Sumedang dan tidak menemukan bahan berbahaya seperti hidrokinon atau merkuri, sebagaimana yang dituduhkan.
Namun, BPOM sempat melakukan penyegelan sementara terhadap beberapa produk karena masalah administrasi, yang menurut Joe sudah diselesaikan.
| Baca Juga: Viral, Balita di Surabaya Dicekoki Obat Penggemuk Oleh Babysitter
Terkait somasi yang dilayangkan kepada Nikita Mirzani, Richard Lee, dan dr Oky, Joe menegaskan bahwa jika para pihak tersebut tidak menanggapi, Heni siap melaporkan kasus ini ke polisi.
“Kami tidak main-main. Tuduhan ini sudah melewati batas, dan kami siap mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan bagi klien kami,” pungkas Joe.
Dengan langkah hukum yang akan ditempuh, Heni berharap dapat memulihkan nama baiknya dan melindungi bisnis serta karyawan yang selama ini bergantung pada perusahaan-perusahaan yang ia dirikan. (*)
Tags:Heni Sagara Mafia Skincare Nikita Mirzani Oky Pratama Pencemaran Nama Baik Richard Lee