By: Farah Yumna
18 October 2024

Dua hari sebelumnya, tepatnya pada Senin (14/10), di acara yang sama Venna Melinda mengungkapkan bahwa dirinya telah mencantumkan alamat Ferry yang sesuai dengan KTP saat dahulu mereka masih suami dan istri.

“Kemarin itu alamatnya sesuai KTP. Alamatnya kan alamat rumahku, karena waktu itu yang bersangkutan tinggalnya di rumah aku. Nah, itu enggak tepatkan (alamatnya),” tuturnya.

Dia kemudian mengubah alamatnya menjadi alamat kediaman ibunda Ferry, yang sayangnya masih dinyatakan tidak patut oleh PA Jakarta Selatan.

Dua kali salah, Venna Melinda lantas memutuskan akan mengajukan gugatan cerai ghaib. Itu adalah gugatan yang diajukan ke pengadilan agama oleh penggugat yang sampai dengan masa pengajuan, alamat tergugat tidak jelas atau tidak diketahui. (*)

Tags:

Leave a Reply