Meski begitu, Yang Hyun Suk juga lega karena akhirnya kasus hukum yang menimpanya berakhir.
Di sisi lain, B.I eks iKON yang dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkoba dijatuhi hukuman 4 tahun masa percobaan dan 3 tahun penjara pada 2021.
Selain itu, dia juga harus mengikuti program pelayanan masyarakat selama 80 jam, 40 jam rehabilitasi, dan denda 1,5 juta won (Rp17 juta).
Meski dalam masa percobaan, B.I eks iKON tetap aktif bermusik. Begitu pula Yang Hyun Suk yang masih menjalankan tugasnya sebagai produser eksekutif di YG Entertainment. (*)
Tags:B.I iKON Kasus Narkoba B.I iKON Kasus YG Pendiri YG Yang Hyun Suk Yang Hyun Suk Dipenjara