3. Sudah menikah tiga kali
Belakangan terungkap fakta baru dari kasus istri dibunuh suami di Makassar. Ternyata, pelaku sudah menikah tiga kali. Korban sebagai istri ketiga telah dikaruniai dua anak perempuan, salah satunya yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Hal ini dikatakan kuasa hukum korban Jumiati, Ahmad Zulfikar. Dijelaskan, Hengky sebelumnya menikah dengan dua orang, yakni istri pertama dan kedua tapi berpisah tanpa bercerai. Dari pernikahan istri pertamanya, pelaku memiliki dua orang anak.
Sementara dari istri keduanya dikaruniai satu orang anak. Zulfikar mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban bahwa sempat ada keluarga dari mantan istri kedua pelaku mencari keberadaan kerabatnya itu.
Namun jawaban yang disampaikan pelaku juga sama, bahwa istri keduanya itu kabur bersama laki-laki lain. Sehingga ia menduga istri kedua pelaku juga mengalami hal yang sama dengan kliennya.
“Kami dari kuasa hukum hanya mendapatkan informasi dari salah satu korban yaitu ponakannya dan ada beberapa pihak keluarga korban juga mendapatkan info tersebut,” ucapnya kepada awak media di TKP, Selasa (16/4/2024).
| Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek, Tewaskan 12 Orang
4. Pelaku terancam hukuman mati
Kini, pelaku terancam hukuman mati. Hal ini setelah penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengenakan pasal berlapis pada Hengky.
“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, dikutip Antara.
Ia menyebut sudah ada sembilan orang saksi yang sudah diperiksa. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ternyata peristiwa keji ini bukan terjadi pada 2018, melainkan pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik. (*)
Tags:Istri DIbunuh Suami di Makassar Makassar Pembunuhan suami cor istri makassar