Aksi keji dilakukan seorang suami, Hengki Talik (43), kepada istrinya, Jumiati (35), di Makassar. Suami tersebut tega membunuh istri lalu jasadnya ditimbun di halaman rumahnya, Jalan Kandea II, Nomor 6, Kecamatan Bontoala.
Kasus istri dibunuh suami itu baru diketahui setelah anaknya sendiri melaporkan peristiwa itu ke polisi pada, Sabtu (13/4/2024). Kini, pelaku terancam hukuman mati. Berikut beberapa faktanya.
- Motif pelaku karena cemburu
Menurut keterangan pelaku, aksi keji itu dilakukan lantaran didasari rasa cemburu suami kepada istrinya. Sebab, Hengky mencurigai Jumiati bertemu dengan mantan pacarnya. Namun istrinya itu mengelak tuduhan tersebut.
“Saya curigai ketemu sama mantan pacarnya di Lorong 1. Jadi saya tanyakan (soal pertemuan itu), dia (korban) tidak mengaku,” kata Hengky saat diinterogasi polisi, dilansir detikSulsel.
| Baca Juga: Pengusaha Vietnam Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Penipuan Rp 200 Triliun
Hengky sempat memukuli istrinya menggunakan tangan hingga kayu balok. Hal itu dilakukan pada tahun 2018.
Menurut pelaku, penganiayaan itu membuat istrinya meninggal seketika. Korban mengembuskan nafas terakhirnya setelah dipukuli berkali-kali.
“Saya pukul dada dan perut. Saya lupa (berapa kali dipukul),” ucap Hengky.
Setelah korban tewas, pelaku mengubur jasad istrinya di dalam rumah dengan maksud menghilangkan jejak. Mayat korban ditimbun menggunakan pasir, tapi tidak dicor.
2. Terungkap usai dilaporkan anaknya sendiri
Sementara Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi mengatakan peristiwa yang dilakukan pada tahun 2018 ini terungkap setelah adanya laporan dari anaknya, Sabtu (13/4/2024). Artinya peristiwa ini terjadi 6 tahun lalu dan baru terungkap usai anaknya melaporkan ayahnya sendiri ke polisi.
| Baca Juga: Curhat Eva Daniawati Sebelum Jadi Korban Kecelakaan Tol Jakarta Cikampek
“Awalnya ada korban seorang wanita usia 17 (inisial F) yang datang melapor ke Polrestabes Makassar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri. Kemudian didalami oleh penyidik, dilakukan interogasi,” ungkapnya saat di TKP kejadian seperti dilansir dari Antara.
Anak tersebut juga menceritakan kalau ibunya bukan lari dengan pria lain seperti yang selama ini diinformasikan. Saat pemeriksaan mendalam, ibunya diduga dianiaya suaminya sehingga meninggal dan ditimbun di belakang rumahnya.
“Setelah didalami ternyata dari keterangan si anak ini bahwa ibunya bukan lari, tetapi dianiaya sampai meninggal dan kejadiannya itu tahun 2018. Kalau kita hitung berarti sudah enam tahun,” katanya.
Andi juga membenarkan jika korban hanya ditimbun menggunakan pasir, tapi tidak dicor. Ia menyebut korban ditimbun tanah pada lubang berukuran satu meter di halaman belakang rumah.
3. Sudah menikah tiga kali
Belakangan terungkap fakta baru dari kasus istri dibunuh suami di Makassar. Ternyata, pelaku sudah menikah tiga kali. Korban sebagai istri ketiga telah dikaruniai dua anak perempuan, salah satunya yang melaporkan kasus ini ke polisi.
Hal ini dikatakan kuasa hukum korban Jumiati, Ahmad Zulfikar. Dijelaskan, Hengky sebelumnya menikah dengan dua orang, yakni istri pertama dan kedua tapi berpisah tanpa bercerai. Dari pernikahan istri pertamanya, pelaku memiliki dua orang anak.
Sementara dari istri keduanya dikaruniai satu orang anak. Zulfikar mengatakan, berdasarkan informasi dari pihak keluarga korban bahwa sempat ada keluarga dari mantan istri kedua pelaku mencari keberadaan kerabatnya itu.
Namun jawaban yang disampaikan pelaku juga sama, bahwa istri keduanya itu kabur bersama laki-laki lain. Sehingga ia menduga istri kedua pelaku juga mengalami hal yang sama dengan kliennya.
“Kami dari kuasa hukum hanya mendapatkan informasi dari salah satu korban yaitu ponakannya dan ada beberapa pihak keluarga korban juga mendapatkan info tersebut,” ucapnya kepada awak media di TKP, Selasa (16/4/2024).
| Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Jakarta Cikampek, Tewaskan 12 Orang
4. Pelaku terancam hukuman mati
Kini, pelaku terancam hukuman mati. Hal ini setelah penyidik Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengenakan pasal berlapis pada Hengky.
“Dari hasil pemeriksaan, kita terapkan pasal 340 KUHP, untuk primernya kemudian subsider 338 KUHP. Kenapa diterapkan itu, karena ada dugaan pembunuhan berencana yang dibuat pelaku,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, dikutip Antara.
Ia menyebut sudah ada sembilan orang saksi yang sudah diperiksa. Penyidik juga membuka digital forensiknya dan ternyata peristiwa keji ini bukan terjadi pada 2018, melainkan pada Agustus 2017 berdasarkan konfrontir dan digital forensik. (*)
Tags:Istri DIbunuh Suami di Makassar Makassar Pembunuhan suami cor istri makassar