By: Nadiah Sekar Ayuni
18 February 2025

Sebelumnya diberitakan, Ari Bias melaporkan Agnez Mo karena telah membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam tiga konsernya tanpa izin. Setelah dilakukan pemeriksaan, wanita 38 tahun itu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.

Atas pelanggaran tersebut, Agnez Mo diharuskan membayar denda pada Ari Bias sebesar Rp1,5 miliar. Namun Agnez tidak terima dan berencana akan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. (*)

Tags:

Leave a Reply