Di sisi lain, Nikita Mirzani merasa dijebak. Uang Rp4 miliar dari Reza awalnya diberikan untuk endorse. Namun selang sebulan setelahnya, dia justru dilaporkan atas tuduhan pemerasan.
“Seandainya saya tahu kalau uang Rp4 miliar yang saya terima itu bukan hasil kesepakatan kerja sama terkait permintaan tolong Reza dengan dalih mengajak kerja sama untuk memperbaiki nama baiknya karena sudah dijelek-jelekkan oleh Doktif atau Dokter Samira, maka uang itu akan saya kembalikan,” ucap Nikita dalam pledoinya.
| Baca Juga: Isi Gugatan Cerai Andre Taulany Bocor, Erin Punya Hubungan Buruk dengan Mertua
Nikita juga menyebut bahwa dia tidak pernah memaksa Reza Gladys untuk memberikan uang Rp4 miliar. Berdasarkan pembicaraan dengan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
“Maka kesimpulan faktanya tidak ada pemaksaan dari Ismail Marzuki kepada Reza Gladys dalam hal menyerahkan uang kepada Ismail Marzuki sebesar Rp4 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya dilaporkan Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Nikita kemudian mendapat tuntutan dari JPU berupa hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar. (*)
Tags:Nikita Mirzani Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Reza Gladys