By: Nadiah Sekar Ayuni
17 October 2025

NYATA MEDIA — Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pledoi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang pengusaha skincare Reza Gladys. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pledoi, timnya berpendapat Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana. Karena dia tidak memenuhi unsur-unsur yang memenuhinya.

Disebutkan bahwa masalah utama Nikita dan Reza adalah bullying. Di mana pemain film ‘Nenek Gayung’ itu menyerang bentuk fisik korban.

Sementara baik dalam dakwaan maupun tuntutan, JPU fokus pada pemerasan dan ancaman.

| Baca Juga: Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Optimis Bebas

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar salah seorang tim kuasa hukumnya, Sri Sinduwati.

Pihaknya pun mengajukan beberapa tuntutan pada majelis hakim. Salah satunya untuk membebaskan wanita 39 tahun itu.

“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” ucap Sri Sinduwati.

Mereka juga meminta agar barang-barang Nikita Mirzani yang disita dikembalikan. Termasuk uang Rp3,4 miliar dan satu ponsel.

| Baca Juga: Belanegara Abe Ungkap Cerita di Balik Lagu ‘Alamak’ Rizky Febian-Adrian Khalif

Pihaknya juga menuntut agar nama baik ibu dari tiga anak itu dikembalikan.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” lanjut Sri Sinduwati.

Tags:

Leave a Reply