Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumaha Bali, Ciputat, empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat, dua bidang tanah di Bogor, satu unit apartemen di Margonda, serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK).
Lalu, untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner.
| Baca Juga: Maia Estianty Nggak Setuju Al Ghazali Nikah Siri dengan Alyssa Daguise
Kemudian, terdapat juga untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta.
Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian, dia juga terancama pidana sebagaiman dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)
Tags:Irwan Mussry Kasus Gratifikasi Maia Estianty Pejabat Bea Cukai Suami Maia Estianty Suami Maia Estianty Gratifikasi