Hukuman Helena juga diperberat dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Budi Susilo, mengatakan Helena dalam kapasitasnya sebagai pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) melakukan korupsi bersama Harvey Moeis dan terdakwa lainnya.
Perempuan yang dijuluki crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Budi.
Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. (*)
Tags:Artis Korupsi Harvey Moeis Harvey Moeis kasus timah Harvey Moeis Korupsi Harvey Moeis Sidang Hukuman Harvey Moeis Korupsi Timah Suami Sandra Dewi Tersangka korupsi