By: Azharul Hakim
16 August 2025

Kisruh mengenai royalti musik tak hanya sebatas direct lisence. Terbaru, pelaku usaha restoran dan kafe terkena imbasnya. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menetapkan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun.

Hingga pengusaha restoran dan kafe tak mau lagi menyetel musik. Bagaimana tanggapan para musisi dengan aturan tersebut?

Judika

pita-suara-judika-bermasalah

Foto: Dok. Instagram Judika

Penyanyi dan pencipta lagu Judika Nalon Abadi Sihotang mengatakan, jika aturan kafe dan restoran membayar royalti sepenuhnya jadi hak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Judika menegaskan pentingnya pemahaman publik, khu susnya pelaku usaha mengenai tata ke lola royalti musik di Indonesia.

| Baca Juga : Karaoke Milik Ayu Ting Ting Disomasi, Diduga Langgar Hak Cipta

Sebagai salah satu musisi dengan banyak karya populer, Judika mengaku kerap menjadi sasaran permintaan izin. Meski permintaan tersebut sering datang dari orang dekat, ia menegaskan bahwa secara hukum dia tidak lagi memiliki kewe nangan pribadi untuk
memberikan izin penggunaan karya cipta.

”Aku nggak berhak melarang atau mengizinkan karena secara hukum,” katanya.

Uan Juicy Luicy

Foto : Dokumentasi Balkonjazz Festival 2022

Foto : Dokumentasi Balkonjazz Festival 2022

Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, justru mengambil langkah berbeda. Dia bebaskan siapa pun yang ingin memutar atau membawa kan lagu Juicy Luicy tanpa harus membayar royalti.

Termasuk untuk penggunaan di tempat usaha seperti kafe dan restoran. Sikap ini dia sampaikan dalam sebuah siaran langsung di akun fanbase Juicy Luicy.

”Boleh, ba wain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja. Siapa saya, kami
juga masih band baru,” ujar Uan.

| Baca Juga : Ramai Konflik Hak Cipta, Charly Van Houten: Nyanyi Lagu Saya Gratis

Anji

Anji. (Foto: Dok. Manji Entertainment)

Anji. (Foto: Dok. Manji Entertainment)

Beberapa musisi secara terang-terangan telah mengizinkan pelaku usaha seperti kafe dan
restoran untuk memutar lagu mereka secara gratis.

Namun, mantan vokalis Drive itu me nilai meski pun niat mu sisi tersebut baik, lang kah tersebut tidak serta merta menghapus kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada pemilik usaha.

Menurut Anji, mekanisme pengelolaan royalti yang dijalankan Lembaga Manajemen Ko lektif (LMK) tetapberjalan seperti biasa, terlepas dari adanya izin bebas royalti dari para pencipta lagu.

”LMK tetap akan menagih pembayaran kepada mereka,” tambahnya.

| Baca Juga : Dilaporkan Terkait Hak Cipta, Lesti Kejora Gugat Balik?

Charly Van Houten

lagu-baru-setia-band-1

Foto: Dok. Instagram Charly Van Houten

Alih-alih mempermasalahkan pelaku usaha yang memutar lagunya tanpa membayar royalti, Charly Van Houten memilih memberikan penghargaan. Bahkan menyumbangkan sebagian besar pendapatannya, ketimbang menuntut pihak yang memutar atau membawakan karyanya.

Charly mengumumkan akan memberi uang tunai, merchandise, hingga tanda tangan bagi siapa saja, baik kafe, restoran, maupun musisi yang memutar atau menyanyikan lagunya ketika dia kebetulan hadir di tempat terebut. Baginya, penghargaan jauh lebih berarti daripada menyoal royalti.

”Daripada mumet (sakit kepala)… Saya, bebaskan semua orang untuk menyanyikan lagu saya.” (*)

Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di InstagramTikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.

Tags:

Leave a Reply