Namun hingga tahun 2025, Atalarik belum juga menyerahkan lahan tersebut, yang membuat Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan perintah eksekusi.

| Baca Juga: Cetar Membahana, Syahrini Debut di Festival Film Cannes 2025

“Kami hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perkara antara Dede Tasno dan Atalarik Syah,” jelas Eko Suharjono, Panitera PN Cibinong.

Proses eksekusi sempat memanas. Atalarik mengklaim bahwa salah satu keponakannya menjadi korban kekerasan fisik saat berusaha menghadang petugas.

“Tangan keponakan saya ditarik, bahkan katanya perutnya dipukul-pukul,” ucap Atalarik.

Ketegangan ini menyebabkan sebagian bangunan milik Atalarik Syach dihancurkan secara paksa oleh petugas. (*)

Tags:

Leave a Reply