Kasus sengketa tanah tersebut sudah berlangsung sejak 2015. Dede Tasno mengklaim telah membeli tanah yang menjadi sengketa tersebut pada 2003.

Kasus tersebut masuk perkara Pengadilan Negeri Cibinong pada 2015 dan Atalarik dinyatakan kalah pada 2021. Sayangnya dia dan keluarga tetap bertahan di rumah tersebut hingga akhirnya dilakukan eksekusi pada 15 Mei 2025.

Momen tersebut direkam dan diunggah ke akun Instagram pria 51 tahun tersebut.

“Saya lagi dizolimi. Saya berjuang untuk mempertahankan tanah saya dari tahun 2015, tanah ini dibeli dari tahun 2000,” ucap Atalarik dalam video di akun @ariksyah. (*)

Tags:

Leave a Reply