By: Azharul Hakim
16 May 2025

| Baca Juga : Cerai dengan Atalarik Syah, Tsania Marwa Sangat Rindu dengan Kedua Anaknya

Meski demikian, lagi-lagi Dede memenangi sengketa setelah PT Bandung pada 5 Juni 2017 mengeluarkan putusan bernomor 168/PDT/2017/PT.BDG yang menguatkan vonis PN Cibinong.

Pihak yang kalah dalam dua tingkat pengadilan itu lantas mengajukan kasasi ke MA.

Pada 13 Desember 2018, MA mengeluarkan putusan bernomor 3009 K/Pdt/2018 yang memperkuat keabsahan Dede sebagai pemilik lahan yang disengketakan.

Prosesnya tidak berhenti di tingkat kasasi karena pihak yang kalah mengajukan permohonan PK.

Akhirnya pada 28 Mei 2024, MA mengeluarkan putusan nomor: 355 PK/Pdt/2024 yang menegaskan keabsahan hak kepemilikan Dede. (*) 

Tags:

Leave a Reply