Sedangkan pengacara Jepang Hiroshi Mizogami mengatakan kepada Fuji News Network bahwa perilaku wanita itu berbahaya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Lalu Lintas Jepang melarang siapa pun berbaring, duduk, atau berdiri di jalan dengan cara yang dapat mengganggu lalu lintas. Pelanggaran apa pun dapat mengakibatkan denda hingga 500.000 yen (Rp 58.812.500). (*)

Tags:

Leave a Reply