“Terdawa Harvey Moeis dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan kepada terdakwa Harvey Moeis,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.
Peran Harvey semakin jelas ketika jaksa membeberkan adanya pertemuan antara Harvey dengan sejumlah petinggi PT Timah. Pertemuan tersebut membahas pengelolaan bijih timah yang dihasilkan dari tambang-tambang ilegal yang tersebar di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Pada pertemuan tersebut, dibicarakan pula bahwa smelter-smelter swasta harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk pembayaran pengamanan. Semua pihak yang terlibat mengetahui bahwa bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal.
Jaksa menuduh bahwa kesepakatan yang dibuat antara Harvey dan PT Timah itu hanyalah sebuah akal-akalan. Tujuannya untuk memuluskan penjualan bijih timah ilegal yang diproduksi di wilayah tambang negara.
Salah satu buktinya adalah ada pembayaran sewa alat pemrosesan timah dengan nilai yang jauh lebih tinggi dari harga normal. Harvey bahkan diduga sebagai penggagas kerja sama tersebut.
| Baca Juga : Terlibat Korupsi, Harvey Moeis Terima Uang Keamanan Tambang Ilegal
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut bahwa Harvey bertindak sebagai koordinator dalam pengumpulan dana pengamanan. Dana itu dikumpulkan dengan cara menekan perusahaan-perusahaan smelter untuk membayar uang pengamanan dalam jumlah besar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk memperlancar kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Harvey juga dituduh mencuci uang hasil korupsi tersebut. Menurut jaksa, uang yang dikumpulkan dari biaya pengamanan itu disamarkan melalui berbagai transaksi yang tampak legal.
Kasus itu menarik perhatian karena tidak hanya melibatkan Harvey Moeis sebagai tokoh utama. Beberapa nama besar lainnya, termasuk petinggi PT Timah dan para pemilik smelter, turut terseret dalam pusaran kasus korupsi.
| Baca Juga : Kejagung Sita 5 Aset Harvey Moeis Imbas Kasus Korupsi Timah
Harvey disebut-sebut sebagai otak di balik skema yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut. Bahkan, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Tags:Harvey Moeis Harvey Moeis dan Helena Lim Kekayaan Harvey Moeis Sandra Dewi Timah Kasus Timah Korupsi