Tapi bagi Salampessy, manajemen karaoke tidak bisa berlindung di balik lembaga tersebut tanpa memberikan bukti pembayaran kepada pemilik hak cipta.
“Jika mereka sudah bayar ke LMK, silakan buktikan. Tapi sebagai end-user, tempat karaoke harus bertanggung jawab secara langsung,” tegasnya.
Tembusan somasi itu telah dikirim ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Depok, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta pihak terkait lainnya. (*)
Tags:Ayu Ting Ting Ayu Ting Ting disomasi karaoke ayu ting ting Pedangdut Ayu Ting Ting Usman Hitu Usman Said