| Baca Juga : Hasil Tes Urine Jonathan Frizzy, Tersangka Kasus Vape Ilegal
Sebagai informasi, Ijonk berperan besar dalam mendatangkan vape berisi liquid mengandung etomidate dari Malaysia dan Thailand ke Indonesia.
Dia berkomunikasi langsung dengan bandar EDS di Malaysia untuk membeli barang ilegal tersebut.
Selain itu, Ijonk juga menyiapkan kurir untuk mengambil vape, mempersiapkan akomodasi, memonitor dan memfasilitasi penjemputan barang di Indonesia.
Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR (kurir), EDS (bandar) dan tersangka lain yakni ER (penghubung).
Karena aksi mereka, Ijonk dan tiga tersangka lain dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. (*)
Tags:Jonathan Frizzy Jonathan Frizzy ditangkap Jonathan Frizzy kasus Kasus Peredaran Vape Ilegal Mantan suami Dhena Devanka