Pelaku kini ditahan di Mapolres Solok Kota dan mengakui perbuatannya.
Kini, kepolisian akan melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban. Hal ini dilakukan untuk mengetahui pasti penyebab kematian korban.
“Ekshumasi akan kita lakukan Rabu (17/7) besok, di daerah Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Tujuannya untuk autopsi dan untuk mengetahui penyebab kematiannya itu,” jelasnya.
Menurut Nanang, hasil autopsi juga diperlukan pihak kepolisian untuk kebutuhan pemberkasan perkara milik tersangka. (*)
Tags:bunuh istri hamil 8 bulan Kasus Pembunuhan Pembunuhan Penganiayaan Istri Suami Bunuh Istri Suami Bunuh Istri di Sumbar suami bunuh istri hamil 8 bulan