“(Saat melakukan tindakannya) pria tersebut akan tidur atau meninggalkan unit, sehingga membuat (anak tersebut) menghadapi potensi bahaya jika terjadi keadaan darurat seperti kebakaran,” kata jaksa dalam pengajuan hukumannya.
| BACA JUGA : Ashanty Makin Gencar Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak
“Hal itu dilakukan terdakwa untuk menghukum korban karena berbohong, tidak mengerjakan pekerjaan rumah, atau tidak menepati janji seperti tidak menghubungi ibunya,” lanjut jaksa.
Polisi diberitahu tentang kasus pelecehan anak oleh seorang anggota staf di Saluran Bantuan Anti-Kekerasan Nasional pada tanggal 4 Desember 2022. Dokumen pengadilan tidak menunjukkan insiden mana yang dibuat sebagai laporan polisi.
Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara antara 28 hingga 31 bulan kepada terdakwa. Tindakannya dianggap telah menyebabkan luka luas yang dialami anak tersebut, dan penyalahgunaan kepercayaan sang ayah sebagai faktor yang memberatkan.
Penasihat hukum terdakwa, Mansur Husain meminta hukuman penjara yang lebih pendek antara 12 dan 15 bulan. Husain menilai, hukuman yang diminta oleh jaksa berlebihan. Dia mengatakan, bahwa kliennya telah meminta maaf atas kesalahannya dan memohon keringanan hukuman agar dia bisa melupakan babak kehidupannya ini sesegera mungkin.
| BACA JUGA : Viralnya Pelecehan Anak Balita oleh Ibu Kandung, KPAI Sebut Ini Kejahatan Seksual
Saat menyampaikan keputusannya, Hakim Distrik Chay Yuen Fatt menyebut bahwa tindakan terdakwa berbahaya dan sama sekali tidak diperlukan. Ia menambahkan, pembela juga mengakui bahwa pelaku telah melewati batas antara mendisiplinkan anak dan melakukan tindak pidana tersebut.
Untuk setiap dakwaan yang menganiaya seorang anak, pria tersebut bisa dipenjara hingga delapan tahun, denda hingga S$8.000 (sekitar Rp97.5 juta) atau keduanya. (*)
Tags:Anak di Singapura Dirantai Anak Dirantai Ayah Rantai Anak kekerasan anak Kekerasan Anak di Singapura Pengadilan Singapura Singapura