Sebagai informasi, keduanya terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar.
Akibatnya, Nikita dan Mail dikenakan pasal pemerasan, Undang Undang ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Sementara itu, Nikita Mirzani berencana memasukkan gugatan dugaan wanprestasi terkait kasus yang tengah dihadapinya.
| Baca Juga : Lebaran di Balik Jeruji, Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang
Tak tanggung-tanggung, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut bahwa kliennya turut menggugat Reza Gladys, Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung serta satu perusahaan dalam gugatan wanprestasi tersebut.
“Dari gugatan wanprestasi ini, saya akan menguji persoalan ini, bahwa di sinilah bahwa ini adalah soal keperdataan yang dipaksa menjadi perkara pidana, seperti itu,” ungkap Fahmi dalam konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.
Dari gugatan wanprestasi itu, Fahmi Bachmid menduga adanya pelanggaran dalam perjanjian yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Menurut Fahmi, dugaan pemerasan yang dituduhkan terhadap kliennya tidak benar, melainkan hanya kesepakatan yang sudah disetujui untuk mereview produk skincare pada November 2024 lalu. (*)
Tags:Kasus pemerasan Nikita Mirzani Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Mail Syahputra Nikita Mirzani bebas Nikita Mirzani tersangka pengacara Fahmi Bachmid Reza Gladys
