By: Azharul Hakim
15 May 2025

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra berpotensi bebas. Sebab, berkas perkara dugaan kasus pemerasan belum dinyatakan lengkap alias P-21 dan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025.

Berkas yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya diterima kembali pada 5 Mei 2025.

Saat ini, berkas tengah diperiksa dengan batas waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

| Baca Juga : Film Horor yang Pernah Diperankan Nikita Mirzani, Terbaru ‘Syirik’

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan JPU akan menentukan sikap setelah masa pemeriksaan tersebut.

Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan. 

Tapi, apabila hingga batas waktu tersebut berkas masih belum dinyatakan lengkap, maka Nikita Mirzani berpotensi bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.

| Baca Juga : Nikita Mirzani Hadapi Tantangan Berat saat Syuting Film ‘Syirik’

“Ini yang dilakukan teman-teman penuntut dalam rentang waktu yang tidak lama lagi yang kita harap penuntut umum dapat menentukan sikap. Menentukan sikap ini identiknya apakah dinyatakan P-21. Sebelum sampai ke persidangan kan dimatangkan dulu dengan temen-temen penyidik,” ungkap Syahroni pada Rabu (14/5/2025).

Sebelumnya, masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya telah diperpanjang selama 30 hari sejak 2 Mei 2025.

Nikita dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025. Artinya, sebelum perpanjangan ini mereka telah menjalani masa penahanan selama 60 hari.

| Baca Juga : Masih Ditahan, Nikita Mirzani Muncul di First Look Film ‘Syirik’

Tags:

Leave a Reply