Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)
Tags:Harvey Moeis Harvey Moeis dan Helena Lim Harvey Moeis Korupsi Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Timah Kasus Timah Korupsi