By: Azharul Hakim
14 May 2025

Kasus itu terendus pada Maret 2025, saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan penumpang yang membawa vape ilegal saat tiba di Jakarta.

Penumpang tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Bandara Soetta untuk diperiksa. Dari sanalah polisi mendapatkan identitas BTR, EDS dan ER. Dari pengakuan mereka, polisi mengetahui keterlibatan Ijonk.

Rupanya, Ijonk berperan mengatur upaya penyeludupan vape berisi obat keras ke Indonesia melalui tersangka BTR.

| Baca Juga : Ririn Dwi Banjir Hujatan Imbas Jonathan Frizzy Jadi Tersangka 

Kurir itu diperintah Ijonk untuk berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, membeli produk tersebut dari seorang bandar, sekaligus membawa produk itu ke Indonesia.

Dalam melancarkan aksinya, Ijonk membuat grup percakapan WhatsApp
bernama ‘Berangkat’ yang beranggotakan BTR, EDS dan tersangka lain yakni ER.

“Untuk peran Jonathan Frizzy, pertama dia adalah orang yang berkomunikasi dengan bandarnya, yaitu EDS dalam pembawaan cartridge pod dari Malaysia ke Indonesia,” ungkap Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2024). (*)

Tags:

Leave a Reply