“Kalimat tersebut yang selama 10 tahun ini merusak ekosistem. Penyelenggara kabur, komposer tidak dibayar, penyanyi cuek bebek. Penyanyi kaya raya. Komposer miskin,” katanya.
Pasalnya, pembayaran royalti melalui manajemen kolektif terkadang tidak begitu jelas transparansinya. Sehingga izin kepada pencipta lagu dianggap perlu.
Sementara itu, sebelumnya Agnez Mo dijatuhi hukuman denda Rp1,5 miliar karena membawakan lagu ‘Bilang Saja’ ciptaan Ari Bias di tiga konser tanpa izin dan tanpa membayar royalti.
Agnez selaku penyanyi menyatakan kalau permasalah royalti bukan urusannya, melainkan tanggung jawab penyelenggara acara. Hal itu juga tertuang dalam ketentuan kontrak miliknya.
Di sisi lain, dia telah dinyatakan bersalah karena melanggar UU Hak Cipta. Hal itu pun kemudian menimbulkan kebingungan di kalangan musisi tanah air. (*)
Tags:Agnez Mo Ahmad Dhani AKSI Musisi VISI UU Hak Cipta VISI Gugat UU Hak Cipta