Vadel Badjideh kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025). Kedatangannya itu untuk memberikan keterangan setelah kekasihnya, Lolly alias Laura Meizani mengubah keterangannya.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution mengaku kliennya tidak akan mengubah keterangannya. Dia tetap tegas mengatakan tidak pernah melakukan persetubuhan dan memaksa anak Nikita Mirzani aborsi.
“Setelah mendapat informasi, saya kembali bertanya pada Vadel, apakah benar tidak pernah terjadi persetubuhan dan aborsi? Dia bilang tidak. Ya sudah,” ungkapnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dia pun menegaskan jika tidak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya.
| Baca Juga: Sherina Munaf dan Baskara Mahendra Resmi Cerai Secara Verstek
“Tidak ada yang namanya perilaku pidana. Maka hari ini kami mendampingi untuk diperiksa,” tegasnya.
Vadel Badjideh pun yakin dia tidak bersalah. Dia juga siap menghadapi pemeriksaan.
“Biarin saja, itu omongan orang-orang. Nggak apa-apa,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Namun setelah diperiksa dan dicecar 53 pertanyaan, TikTokers 19 tahun itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami dalami, kami dengarkan, lihat perkembangan, lihat keterangan dari Lolly, NM (Nikita Mirzani), saksi-saksi dan juga Vadel, maka dilakukan gelar perkara. Dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” ungkap Razman setelah kliennya diperiksa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Vadel akan ditahan selama 20 hari untuk diperiksa lebih lanjut.
“Terlepas ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Tags:Anak Nikita Mirzani Lolly Nikita Mirzani Nikita Mirzani Pacar Lolly Nikita Mirzani Vadel Badjideh Vadel Badjideh Lolly