By: Azharul Hakim
13 December 2024

“Informasi yang kami peroleh menunjukkan bahwa para tersangka telah melakukan aksi ini sejak tahun 2010. Mereka juga pernah menjadi residivis pada tahun 2020 dan divonis 10 bulan penjara,” paparnya.

Sementara, Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengungkap JE dan DM memiliki peran masing-masing dalam kasus jual beli bayi di Yogyakarta.

“Secara pekerjaan, DM yang mengoordinasikan dengan pembeli dan orang tua aslinya. Yang muda itu (JE) yang merawat (bayinya),” kata Panungko di kesempatan yang sama.

| Baca Juga : Aktris Jepang Miho Nakayama Tewas Tenggelam di Bak Mandi, Kok Bisa?

Panungko menambahkan, proses penjualan bayi itu atas sepengetahuan orang tua kandung.

“Orang tua kandungnya memang pengin menjual tetapi sebagai perantara bidan-bidan ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76F Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Akibat perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. (*)

Tags:

Leave a Reply