By: Alva Reza
13 August 2024

Kepolisian Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) karena diduga merekam jenazah di Jeddah, Arab Saudi. Akibatnya, orang Indonesia itu dianggap melanggar perlindungan privasi di negara tersebut.

Dalam laporan Gulf News pada Minggu (11/8), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, Polisi Jeddah telah menangkap ekspatriat yang merupakan warga negara Indonesia karena mendokumentasikan jenazah. Selain itu ia juga disebut merekam dan mengunggahnya di media sosial.

Tindakan tersebut dianggap telah membahayakan privasi dan melanggar undang-undang anti-kejahatan siber yang berlaku di Arab Saudi.

“Prosedur disipliner telah diambil terhadap orang yang dicari dan telah diserahkan ke penuntut umum,” ujar Polisi Jeddah dalam sebuah pernyataan.

| BACA JUGA : Kapal Terbalik, Dua WNI Hilang di Perairan Korea

Identitas WNI tersebut masih dirahasiakan. Namun, dalam laporan media Arab Saudi Akhbar24, disebutkan bahwa terdapat sebuah video yang menunjukkan seorang ekspatriat Indonesia sedang merekam mayat saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah. Video tersebut pun dilaporkan menjadi ramai di media sosial.

Ini bukan kasus pertama yang terjadi selama sebulan ini, terkait dokumentasi jenazah. Belum lama ini, kepolisian Saudi juga mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang tertangkap merekam dan mengunggah video jenazah yang sedang dikafani.

Video itu memperlihatkan mayat yang dikafani di dalam sebuah rumah sakit sebelum dipindahkan ke kamar mayat, dan kemudian dimakamkan. Hal tersebut tentu merupakan tindakan ilegal menurut hukum di Arab Saudi.

Untuk diketahui, mengambil gambar orang lain tanpa izin dapat dianggap sebagai kejahatan yang melawan hukum di Arab Saudi. Dapat dihukum denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp2,1 miliar) dan sanksi kurungan penjara maksimal satu tahun.

| BACA JUGA : Heroik, WNI Ini Lindungi Nenek di Tengah Gempa Taiwan

Meski begitu, hal tersebut bukanlah pelanggaran satu-satunya yang sering dilakukan WNA di Arab Saudi. Bulan lalu, polisi setempat menyebut jika pihaknya telah menangkap 11 WNA karena menghalangi lalu lintas dan mendokumentasikan tindakannya secara online.

Para pelaku pelanggaran yang mengganggu kenyamanan umum itu diketahui merupakan warga negara Bangladesh. Sebelum kasus tersebut, tepatnya di bulan Juni, polisi juga menangkap 14 WNA di Riyadh atas kasus pencurian kabel tembaga senilai 8 juta riyal (sekitar Rp33,7 miliyar).

Dari keseluruhan pelaku, 12 orang diketahui merupakan warga negara Pakistan, sedangkan dua sisanya adalah warga negara Afghanistan.

| BACA JUGA : Sosok Marista Rita Sinaga, WNI Tewas saat Mendaki Gunung Everest

Mundur sebulan lagi, yakni pada bulan Mei, polisi Arab Saudi telah menangkap seorang pria asal Turki yang diduga melakukan pembakaran mobil di kota suci Mekkah. Pria tersebut diringkus setelah sebuah video menunjukkan dirinya terlibat dalam pembakaran dua mobil di sebuah tempat parkir. (*)

Tags:

Leave a Reply