Pelaku kemudian diamankan pihak keamanan mal dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ujarnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223,5 juta, 1 unit Hp Iphone 11 Promax dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*) 

Tags:

Leave a Reply