By: Azharul Hakim
13 April 2025

Pelaku kemudian diamankan pihak keamanan mal dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

“Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ujarnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp223,5 juta, 1 unit Hp Iphone 11 Promax dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (*) 

Tags:

Leave a Reply