By: Farah Yumna
13 February 2025

Agnez Mo digugat atas kasus pelanggaran hak cipta pada akhir tahun lalu. Ari Bias menyebut bahwa kekasih Adam Rosyadi itu tak pernah membayarkan royalti atas lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakannya pada 2003 lalu.

Padahal, selama 20 tahun belakangan, Agnez beberapa kali membawakan lagu tersebut di berbagai acara. Namun tak pernah sekali pun menghubunginya untuk membahas dan atau membayar royalti.

Kemudian pada 30 Januari lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan harus membayar denda Rp1,5 miliar. (*)

Tags:

Leave a Reply