TE dan FBD bestatus sebagai korban sedangkan mucikari JB didakwa sebagai tersangka dalam kasus prostitusi dan dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang dengan vonis hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp 120 juta sampai Rp600 juta. Lalu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan 1 tahun 4 bulan penjara.
Tags:Inisial CA Prostitusi