By: Shima Perwira
2 December 2021

artis-anti-kekerasan-seksual-3
Dok. Instagram @jeromepret

Sutradara Sekaligus Stand Up Comedy Ernest Prakasa Menyatakan Sikapnya Terhadap Isu Ini

Ketika undang-undang mulai disahkan, banyak penyintas yang mulai memberanikan diri mengadukan luka lama mereka menghadapi kekerasan seksual di kampus.

Zaman terus berubah. Kesadaran terhadap pentingnya perlindungan terhadap perempuan juga sudah waktunya kita tingkatkan. Mari bersatu melawan para pelanggar, dan berdiri bersama para penyintas,” kata Ernest.

artis-anti-kekerasan-seksual-2
Dok. Instagram @ernestprakasa

| Baca Juga: Founder SPI Kota Batu Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

Pada Pasal 1 diterangkan bahwa kekerasan seksual adalah hal yang menyangkut perbuatan menghina, melecehkan, merendahkan dan/ atau menyerang tubuh, dan/ atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/ atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan/ atau fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Perlu diketahui isi Undang-undang Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 yang menuai kontroversi adalah sebagai berikut.

Nah yang dipermasalahkan bagi sebagian orang ada dalam Pasal 5, di mana terdapat diksi “tanpa persetujuan korban” yang dianggap bisa melegalkan zina jika kasusnya adalah sebaliknya “disetujui oleh kedua belah pihak”.

Kalau kalian bagaimana, setuju kah dengan Undang-undang Permendikbud Ristek ini? (*)

Tags:

Leave a Reply