By: Yuni Esa Anugrah
12 December 2024

“Saya royaltinya cuma Rp 125.000, pencipta lain juga kurang lebih ratusan ribu rupiah seperti itu. Jadi, ada hal yang nggak benar,” lanjutnya.

Hal itu juga menjadi sorotan Ahmad Dhani selaku anggota Komisi X DPR RI dan Dewan Pembina AKSI. Dia mengusulkan hybrid license melalui surat keputusan bersama lintas kementerian.

“Selama 10 tahun ini, pengarang lagu tertinggal dalam urusan royalti, live event, pertunjukan musik. Padahal, konser di Indonesia sekarang lagi ramai-ramainya, tapi yang makmur hanya penyanyi,” tutur Dhani.

Menekraf Teuku Riefky Harsya memastikan akan melanjutkan usulan para pencipta lagu kepada beberapa kementerian terkait.

“Ini domainnya tidak hanya di satu kementerian, perlu kolaborasi Kementerian Ekonomi Kreatif, Hukum, Kebudayaan, dan mungkin ada beberapa kementerian lainnya,” jelasnya. (*)

Tags:

Leave a Reply