By: Nadiah Sekar Ayuni
12 November 2024

“Ya, betul. Kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya. Harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan,” jelas Suryana lebih lanjut. (*)

Tags:

Leave a Reply