NYATA MEDIA — Para gamers Indonesia, terutama yang masih di bawah usia tidak bisa lagi main game sembarangan. Karena kini sistem rating atau klasifikasi segera diberlakukan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI akan menerapkan Indonesian Game Rating System (IGRS). Itu merupakan sistem untuk mengklasifikasikan game sesuai dengan usia pemainnya.
IGRS diklaim sebagai sistem rating game pertama di kawasan Asia tenggara.
Sistem itu diluncurkan pada ajang konferensi pengembangan game tahunan Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Badung, Bali.
| Baca Juga: Usia Hampir 90 Tahun, ‘Grandma Skyrim’ alias Shirley Curry Putuskan Pensiun
Harapannya, sistem klasifikasi itu bisa menjadi panduan usia berapa saja yang cocok untuk memainkan suatu game yang beredar di Indonesia.
Nantinya, para pembuat dan distributor game diwajibkan untuk mencantumkan usia pemain mereka. Mulai dari 3 tahun, 7 tahun, 13 tahun, 15 tahun, dan 18 tahun.
Menteri Komdigi RI Meutya Hafid menerangkan, sistem rating dibuat untuk melindungi gamers anak-anak. Juga untuk melindungi industri game dalam negeri.
“Eropa sudah biasa dengan sistem ini. Korea sudah menerapkan (semacam) IGRS. Pada prinsipnya, ini dilakukan untuk meningkatkan, melindungi industri game, tapi di saat bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujarnya saat menghadiri IGDX 2025, Sabtu (11/10/2025).
Adanya IGRS diharapkan mampu memberi rasa tenang pada orang tua yang anaknya suka bermain game.
| Baca Juga: Mengapa Game Roblox Berbahaya? Begini Penjelasannya
“Sehingga ini juga memberikan kepercayaan kepada pelaku games, khususnya orangtua yang banyak memberi aspirasi kepada Komdigi,” jelasnya.
“Harapannya, mereka bisa lebih tenang. Karena game developer nanti ke depan akan melakukan pengumuman masing-masing dalam timnya, usia berapa yang tepat untuk masuk ke game tersebut,” lanjutnya.
IGRS akan berlaku mulai Januari 2026 mendatang. Jika ada developer yang tidak mengikuti aturan tersebut, mereka akan ditindak tegas. Salah satunya di-take down.
“Karena ada unsur-unsur yang dilarang, seperti mengajak melakukan kekerasan atau p*rnografi yang tidak sesuai. Ada unsur judinya. Nah, itu langsung kita tutup, langsung take down,” jelas Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, di IGDX 2025, Jumat (10/10/2025). (*)
Jangan ketinggalan berita terbaru dan kisah menarik lainnya! Ikuti @Nyata_Media di Instagram, TikTok, dan YouTube untuk update tercepat dan konten eksklusif setiap hari.
Tags:Bali game Gamers Indonesia IGRS Komdigi Meutya Hafid